INDOBALINEWS - 2 Rekanan masing-masing, PT. Bintang Lombok Utama, Mataram dan CV. Rangga Makazza, Dompu, diputus kontraknya dengan disertai denda.
Kedua rekanan yang mengerjakan pekerjaan proyek puskesmas Batu Nyale, senilai Rp5,6 miliar dan puskesmas Batu Jangkih dengan pagu Rp5,9 miliar tersebut, kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, dr. H. Suhardi, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.
"Walaupun kedua rekanan itu sudah diberikan perpanjangan waktu," katanya, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca Juga: 11 Langkah Kapolda Menuju Transformasi Polda Bali Presisi
Selain telah diputus kontraknya, menurut Suhardi, rekanan tersebut nantinya akan didenda berupa keterlambatan pekerjaan.
Bahkan, ungkapnya, perusahaan tersebut, kemungkinan akan diajukan dalam daftar hitam atau black list.
Soal nilai pembayaran pekerjaan yang sudah dikerjakan, terang Suhardi, nantinya akan disesuaikan dengan capaian pekerjaan sampai batas waktu perpanjangan.
Baca Juga: Jelang G20: Erick Thohir Tinjau Kesiapan Jasa Marga
Tidak tuntasnya pekerjaan puskesmas ini, jelasnya, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi lebih-lebih pemerintah daerah sendiri.