NIK Resmi jadi NPWP, Berikut Ini Tiga Format Baru yang Ditetapkan Menkeu

- 21 Juli 2022, 20:21 WIB
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP.
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP. /Kemenkeu

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor peresmi NIK menjadi NPWP telah diluncurkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Pajak pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Kata dia penggunaan NPWO format baru akan efektif diterapkan secara total pada 1 Januari 2024.

“Baru mulai 1 Januari 2024, saat Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” katanya, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Pelajar Jatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter

Menurut Neil untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Baca Juga: Satgas Kawal Pemberian Vaksin kepada Ternak untuk Cegah Penyebaran PMK di NTB

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x