Lebih lanjut dikatakannya, dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, diimbau kepada seluruh calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau Booster.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Lotim Serahkan 239 Motor Https Pekasih
"Sentra Layanan Vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali turut hadir untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali, dan kami harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” tutup Handy.