'Jual' 2 Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, MA Ditangkap Polisi

5 Desember 2020, 15:15 WIB
Terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap Polresta Denpasar karena 'menjual' 2 gadis di bawha umur kepada sejumlah lelaki hidung belang /Dok Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Marah bukan kepalang, I Komang saat mengetahui anak gadisnya berinisial NMF yang berusia 16 tahun bersama teman sebayanya telah 'dijual' oleh A alias MA untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang di hotel.

Tak hanya dijual, ternyata anak gadisnya yang masih berstatus pelajar ini sempat dianiaya hingga Korban mengalami luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki dan vagina korban terasa sakit dan perih. 

Baca Juga: Adi Soenarno : Liburan ke Bali di Masa Pandemi Aman Dengan Prokes

Berbekal pengakuan sang anak dan bukti fisik bekas penganiayaan, Komang melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, SH, S.I.K., M.H, penangkapan terduga pelaku bernama A atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan Komang pada tanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Duta Besar Republik Slowakia Apresiasi Gagasan Bali Energi Bersih

"Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, sekira jam 12.30 wita, pelapor atas nama I Komang W, datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan anaknya yang berinisial NMF, telah diperjual belikan kepada laki-laki," ujar Kompol I Dewa Putu Gede Anom, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Pameran Bali Bangkit, Geliatkan UMKM

Kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang bernama MA selanjutnya dilakukan penyelidikan ke temapat kost MA di Jalan Pemogan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbutannya.

"Selanjutnya pada Kamis 3 Desember 2020,  pelaku ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga: Efisiensi, Dinas Perkim Denpasar Laksanakan Penanaman Bibit Swakelola

 

Perkenalan korban dengan pelaku terjadi 4 Oktober 2020. Saat itu anak korban NMF, mendapatkan pesan via wa dari pelaku dan berkenalan. Perkenalan berlanjut tanggal 6 Oktober saak pelaku mengajak korban dan teman-temannya ke Bedugul.

Baca Juga: Bali Ekspor 12 Ton Bawang Merah ke Singapura

Tiba-tiba Aldi mengatakan tidak punya uang bensin untuk ke Bedugul, kemudian mereka disuruh beristirahat di kosnya V. Sedangkan MA pergi untuk mengembalikan mobil. Pada malam harinya, MA dan V datang dengan menggunakan satu motor.

Sementara seorang teman wanita korban, NKTA meminjam motor kepada temannya selanjutnya berbonceng 3 mencari hotel dengan tujuan istirahat.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

Akhirnya mereka menginap di sebuah hotel di Jalan Tukad Badung Renon. Selanjutnya  setelah teman-teman yang lain pulang, anak korban NMF, A dan NKTA saja yang tinggal di hotel tersebut.Dengan alasan kehabisan uang akhirnya mereka sepakat mau open BO, alias mencari bookingan. Akhirnya A memiliki ide untuk mendownload Michat untuk mencari tamu.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Lewat tengah malam, melalui aplikasi michat anak korban NMF mendapat tamu dan dibayar Rp. 150 ribu, kemudian sekitar pukul 02.00 wita datang lagi 2 tamu. Anak korban NMF dan NKTA langsung melayani tamu tersebut.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 4 Desember 2020

Setelah selesai dibayar Rp. 150.000 per orang. Dari hasil tersebut, A atau MA yang memegang uangnya. Kemudian digunakan Rp. 150.000 untuk membayar hotel kemudian sisanya masih dipegang oleh A.

Kemudian kedua gadis di bawah umur yang berusia sama sama 16 tahun ini sempat diajak ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande pada tanggal 30 Nopember 2020.

Baca Juga: 30 Tahun Terus Kebanjiran, Danrindam Nekat Bangun Tembok Pembatas Secara Swadaya

Di hotel tersebut kembali anak korban NMF dan NKTA dijual. Pada saat berada di Hotel Graha Pande anak korban dipukul oleh A. Akhirnya pada tanggal 1 Desember 2020 anak korban inisial NMF dan NKTA kabur dari hotel dan sampai di rumah memberitahukan kepada orang tua.

Setelah penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah unit Hp IPHONE 7 Plus HDC 2, sebuah unit Hp OPPO A71 VII.

Baca Juga: Calon Petahana Pilkada Karangasem No 2, Dapat Dukungan Lanjutkan Dua Periode

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan "menjual" kedua gadis di bawah umur tersebut untuk mendapatkan uang dengan caranya melakukan kesepakatan harga dengan tamu

Dan setelah ada kesepakatan harga, tersangka kemudian memberitahukan alamat tempat tinggal NMF maupun NKTA. Setelah tamu mendapatkan jasa dari NMF maupun NKTA tamu membayarnya langsung kepada NKTA maupun NMF.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 : Paslon Bagus No 1 Punya Hati, Komitmen Majukan Bangli

Dengan kejadian ini maka pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007. Pasal tersebut berisi tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP.

Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal

Pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima ) tahun dan / atau denda paling sedkit Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ).(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler