Berantas Mafia Tanah, Jaksa Agung Diminta Tak Mutasi Penyidik Kasus Tanah di Labuan Bajo

23 Februari 2021, 18:48 WIB
Jaksa Roy Riyadi yang menjadi ketua tim penyidik kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. /Indobalinews/Istimewa

INDOBALINEWS - Kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi atensi nasional beberapa waktu terakhir.

Salah satunya adalah kasus dugaan pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat yang berlokasi di Kerangan, Toroh Lemma Batu Kalo, Labuan Bajo. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.

Kasus dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah itu, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat, Saksi Hingga Kuasa Hukum Jadi Tersangka

Untuk menangani kasus besar ini, Kejati NTT mempercayakan Jaksa Roy Riyadi selaku Ketua Tim Penyidik. Roy Riyadi bersama tim mampu memberikan harapan baru bagi masyarakat NTT.

Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari mantan Bupati Manggarai Barat, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, pengusaha hotel, hingga beberapa pejabat daerah sudah menjadi tersangka.

Sayangnya setelah enam bulan bertugas menangani kasus ini, Roy Riyadi dan beberapa rekan penyidik tiba-tiba dimutasi.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari Tujuh Hari Jadi Hanya Dua Hari

Hal ini menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan ada yang menduga, Roy Riyadi dan timnya sengaja "dibuang" untuk mengubah "arah angin" pengungkapan kasus tanah di Labuan Bajo.

Guna meredam spekulasi buruk ini, tokoh agama di NTT meminta Jaksa Agung mempertimbangkan kembali keputusan memindahtugaskan Roy Riyadi dan kawan-kawan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pembakar Hutan dan Lahan!

"Upaya pemberantasan korupsi di NTT khususnya Manggarai Barat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejati NTT menjadi titik terang persoalan polemik lahan di Labuan bajo," kata Romo Silvi Mongko, Sekretaris FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama) Kabupaten Manggarai Barat, saat dimintai komentarnya mengenai kasus dugaan korupsi aset Pemkab Manggarai Barat ini, Selasa 23 Februari 2021.

"Kita dukung apa yang dilakukan oleh Kejati NTT adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan kedaulatan atas tanah sebagai aset masyarakat di Manggarai Barat," imbuhnya.

Ia berpandangan, setidaknya ada dua hal yang mesti dicatat dari kinerja Kejati NTT soal tanah Kerangan.

Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton

Pertama, Kejati NTT membantu menegakkan hak dan kedaulatan rakyat Manggarai Barat atas lahan seluas sekitar 30 ha itu.

Kedua, masyarakat menjadi tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi atas sengketa lahan di Kerangan selama ini.

"Jadi peran Kejaksaan di sini adalah mengangkat ke ruang publik apa yang selama ini sedang terjadi di ruang gelap soal tanah Kerangan di Labuan Bajo", tegas Romo Silvi.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Terkait mutasi Jaksa Roy Riyadi, Romo Silvi yang juga Alumnus Lemhanas ini sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung.

Namun perpindahan di tengah berjalannya proses hukum tanah Kerangan itu, menurut dia, adalah keputusan yang kurang elok. Sebab bisa mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, ia meminta Jaksa Agung agar jika memungkinkan untuk mempertahankan penyidik yang berintegritas di Kejati NTT sehingga NTT bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga: Ini 10 Ide Bisnis dari Rumah Saat Pandemi Covid-19, Salah Satunya Menjual Masker Unik

"Penyidik Roy Riyadi adalah tokoh penting yang sudah menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan dalam mengusut kasus tanah Kerangan," ujar Romo Silvi.

"Kalau memungkinkan, Roy ini dipertahankan karena masyarakat membutuhkan penyidik yang berani, profesional, dan objektif mengungkap silang sengkarut lahan di Labuan Bajo, di tengah kebutuhan lahan investasi untuk pariwisata terus meningkat," lanjutnya.

Romo Silvi berpendapat, Roy Riyadi sudah menunjukkan mekanisme kerja yang berani dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Terkuak, Ini Pacar Pertama Agnez Mo! 4 Tahun Jalin Kisah, Jumpa Pertama di Trotoar

"Penyidik Roy Riyadi sudah bekerja, menunjukkan ke publik mekanisme kerja yang berani dan transparan. Dengan latar belakang bekerja sebagai penyidik dan JPU KPK, beliau sudah berhasil membongkar teka - teki sengketa lahan Kerangan dalam waktu yang relatif cepat," ucapnya.

"Kerjanya sebagai penyidik sudah profesional. Tidak saja menegakkan hukum, tapi sebagai penyidik dia berhasil mengangkat dan menempatkan ke ruang publik persoalan tanah Kerangan," imbuh Romo Silvi.

Baca Juga: 100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Kandas di MK, Hanya 32 yang Lolos

Secara terpisah, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Manggarai Barat Sakar M Jangku, mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Kejaksaan Agung.

Khusus terkait aset pemerintah daerah, menurut dia, wajib dijaga agar seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak.

"Sebagai warga yang hidup di negara hukum, kita harus taat asas. Kemudian kita dukung Kejaksaan Agung sepenuhnya pemberantasan terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme," tuturnya.

"Aset daerah atau negara wajib dijaga, agar seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak. Soal penyidik, itu domain Kejaksaan," lanjut Sakar M Jangku.

Baca Juga: Suami Artis Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengaku sedang mengikuti pelantikan dan serah terima jabatan Roy Riyadi dan rekan-rekannya di Kupang.

Ia sangat berterimakasih atas dukungan masyarakat terhadap Kejati NTT. Namun tentang permintaan tokoh-tokoh agama ini, pihak Kejaksaan Agung mungkin akan mempertimbangkannya.

Baca Juga: Ini 8 Tips Menarik untuk Mengurangi Overthinking, Salah Satunya Kurangi Penggunaan Medsos

"Masukan masyarakat mungkin akan menjadi pertimbangan oleh Kejaksaan Agung. Namun sekarang sudah sah pelantikan semua, jadi mutasi di tubuh Kejati NTT ini adalah promosi bagi mereka yang berprestasi," jelas Abdul Hakim.

"Jaksa Robert misalnya sudah lama sebagai koordinator di sini. Beliau dipromosikan jadi Kajari TTU. Sedangkan Pak Roy Riyadi jadi koordinator di Kejati Sumsel yang bertipe A. Adapun Kejati NTT sendiri saat ini bertipe B. Yah, mungkin nanti Pak Roy pindah jadi Kajari di Labuan Bajo, kan lebih enak lagi," pungkasnya.***

Editor: M Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler