Mucikari Prostitusi Online di Bali Diringkus Polisi, Tawarkan Perempuan Senilai Rp2,5 Juta

9 April 2021, 21:30 WIB
Terduga pelaku mucikari prostitusi online di Denpasar Bali (baju orange) tertunduk saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polresta Denpasar Jumat 9 April 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Setelah berulang kali mengambil keuntungan dari hasil menawarkan wanita ke "lelaki hidung belang" lewat prostitusi online di Bali, akhirnya terduga pelaku mucikari berinisial PPM alias Roby diringkus aparat Polresta Denpasar Bali.

Saat dihadirkan pada rilis pengungkapan Jumat 9 April 2021, Roby lebih banyak tertunduk saat Kepala Polresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan kronologi kejadian.

Diungkapkan oleh Kombes Jansen, Roby yang disangkakan berperan sebagai mucikari ini biasa menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang melalui media sosial washap seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) per orang.

Baca Juga: Jelang Ultah Ke-100, Pangeran Philip Meninggal Dunia

Baca Juga: Tak Ada Uang Untuk Kebutuhan Harian, Purwadi Nekat Jarah Barang Turis Irlandia di Villa

"Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuan bersangkutan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya ia ambil Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Dan tersangka melakukan perbuatan ini sudah berkali-kali," ujar Kapolresta didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Ditambahkannya juga, aksi Roby menawarkan perempuan pekerja seks ini ketahuan pada Rabu 7 April 2021 sekitar jam 21.00 wita di sebuah Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktek prostitusi. Setelah menerima informasi dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka berinisial PPM kerap menawarkan perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Cerita Para Dokter Spesialis Ikut Berjibaku di Lokasi Bencana NTT

Baca Juga: WNA India Luntang Lantung di Bali Yang Palak Orang Akhirnya Masuk Tahanan Rudenim

Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar jam 20.45 wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dan setelah dilakukan introgasi, laki-laki tersebut mebayar si perempuan untuk diajak besenang-senang dan akhirnya melakukan hubungan badan (perbuatan cabul/asusila).

Baca Juga: Tebang Pohon di Hutan Untuk Bikin Bale Bengong, Kadek Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Lelaki tersbut juga mengaku telah membayar kepada tersangka sebesar masing –masing Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterang tersebut akhinya dilakukanlah penangkapa terhadap tersangka di kosnya di Jalan Gelogor Carik Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 wita.

Atas kejadian ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP yang menyebutkan :
“ Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Selain itu pelaku juga dikenai PAsal 506 KUHP yang menyebutkan : "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Di hotel yang dijadikan tempat perbuatan asusila itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi yang telah terpakai, seprei, handuk, HP dan uang tunai. Sementara Roby sebagai mucikari masih ditahan untuk proses lebih lanjut.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler