2 Kali Beraksi Pencuri Bobol Gudang dan Bengkel Elektronik, Pertama Sukses Kedua Kalinya Apes

21 April 2021, 06:20 WIB
Polresta Denpasar, Selasa 20 April 2021 menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti pencurian dengan pemberatan yang menggasak barang di gudang dan bengkel di 2 lokasi berbeda di Denpasar. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Setelah sukses membobol gudang milik Imam Suryadi di Jalan Suradipa Denpasar Bali, Yoyo kurang puas meski sudah mengangkut barang curian dari mesin genset, kompresor hingga pompa air.

Pria asal Jember berusia 34 tahun ini pun kembali melancarkan aksi kedua kalinya di sebuah bengkel elektronik milik I yoman Umara di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar, Bali.

Kali ini ia membawa hasil barang curian lebih banyak dan beragam, dari mesin cleaning AC, bor listrik, grinda, TV LCD, tabung gas hingga iga pasang sepatu bermerk. Namun aksi kedua rupanya terlacak pihak berwajib sehingga Yoyo.

Rupanya sejumlah barang curian belum sempat seluruhnya terjual, sehingga saat polisi melakukan penyelidikan, mendapati barang bukti tersebut di dalam kamar kosnya. Alhasil penjara sembilan tahun menanti pencuri yang bobol gudang dan bengkel ini.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam rilis penangkapan Selasa 20 April 2021, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian di tempat berbeda pada tanggal 19 April 2021.

"Dua laporan tertanggal 19 April 2021 dari pemilik gudang dan bengkel di dua tempat berbeda. Pencurian yang dilakukan dengan melompat atau memanjat dan merusak, " ujar Kapolresta, Selasa 20 April 2021.

Ditambahkannya, aksi pencurian pertama dilakukan pada Senin, 12 April 2021 sekitar jam 13.06 Wita. Saat itu Imam Suryadi, pelapor hendak masuk gudang ternyata sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

Baca Juga: Tilep BBM 4 Drum dari Kapal Tempat Bekerja, Kepala Kamar Mesin Dipolisikan

Saat mengecek ke dalam gudang pelapor mendapati barang barang miliknya berupa satu unit Mesin Genset Merk Honda, satu unit Kompresor Mer Lekoni dan satu unit Pompa Air Celum merk Gronpos tidak ada dalam Gudang. 

Yoyo masuk ke dalam gudang dengan cara melompati pagar yang tingginya kurang lebih 1 meter selanjutnya masuk ke dalam gudang dan membawa ke kos selanjutnya menjual  Mesin Genset kepada pemulung yang lewat depan kos seharga Rp.450.000,- sedangkan barang yang lain disimpan dalam kamar kos.

Selanjutnya, Yoyo kembali beraksi untuk kali kedua pada Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah bengkel elektronik. Di aksi kedua ini meski sukses menggasak barang bengkel tapi berujung apes sebab keberadaannya terlacak pihak berwajib.

Baca Juga: Vaksinasi Saat Berpuasa, Cek Kenapa Manfaatnya Bisa Lebih Baik

Saat itu pelapor I Nyoman Umara baru saja pulang dari kampung. Sekembali dari kampung mendapati pintu gembok bengkel dalam keadaan rusak atau terpotong. Saat ia mengecek ke dalam bengkel ternyata barang barang berupa satu unit Mesin Klining AC Merk Kiyodo warna Biru, satu Unit Bor Listri, satu Unit grinda, satu Unit TV LCD Merk Politron 14 Inc, dua buah tbbung gas 3kg dan tiga pasang sepatu bermerk sudah tidak ada dalam bengkel.

Ternyata barang-barang di bengkel ini sudah digasak Yoyo pada Jumat 15 April 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Ia masuk bengkel dengan cara terlebih dahulu memotong gembok pintu dengan menggunakan tang besi sehingga bisa membuka pintu bengkel dan melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga: Lagi Viral, Jalan Jalan ke Kaliangkrik Menikmati Keindahan Nepal Van Java di Magelang

Berdasarkan laporan polisi tersebut Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bernama Yoyo Agus tinggal di sekitar Jalan Gatsu IV Denpasar.

Selanjutnya Resmobob menuju lokasi kamar kos yoyo dan mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi Yoyo mengakui perbuatannya dua kali mencuri. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, Yoyo disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan Tahun.*** 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler