Napi se UPT Provinsi Bali yang Beragama Hindu Terima Remisi Nyepi 2022

4 Maret 2022, 16:43 WIB
Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944. /Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.

Dari jumlah sebanyak 763 Warga Binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Dengan rincian sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: Nyepi Usai, Bandara Ngurah Rai Kembali Buka, Pesawat Jetstar dari Singapura Mendarat Pagi

Sementara sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan, sedangkan sebanyak 4 warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.

Baca Juga: Puluhan Terapis Asal Bali Telah Dievakuasi dari Ukraina, Invasi Rusia Terus Berlanjut

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Jumat 4 Maret 2022.

Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu se Indonesia Terima Remisi, Bali Terbanyak

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.

Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Ini Catatan 'Raport' Angie Selama di Lapas Pondok Bambu

Rincian remisi yang diberikan terdiri dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 orang,  Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang dan Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang.

Juga LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 orang, Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang napi. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler