Amankan 18 Kg Sabu, Kapolresta Denpasar Terima Perhargaan Kapolda Bali

7 Maret 2022, 13:29 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memberikan penghargaan kepada Kapolresta Denpasar dan personel Satresnarkoba yang berprestasi dengan keberhasilanya mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Senin 7 Maret 2022 di Mapolda Bali. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS- Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memberikan penghargaan kepada Kapolresta Denpasar dan personel Satresnarkoba yang berprestasi dengan keberhasilanya mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Senin 7 Maret 2022 di Mapolda Bali.

Dalam sambutannya saat upacara penghargaan Kapolda Bali menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.

maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

"Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan," kata Kapolda.

Baca Juga: Liga1 BRI Hari Ini: Bhayangkara FC vs PSS Sleman, The Guardian Target Pangkas Jarak Poin Dengan Bali United

Dilanjutkan, dalam usaha menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba, Kapolda menyatakan telah mengeluarkan commander wish Kapolda Bali tahun 2022, yaitu mewujudkan Polri Presisi melalui elaborasi.

Di mana salah satu yang menjadi fokus perhatian yaitu menjaga konsistensi pemberantasan premanisme (organize crime), narkoba (drugs crime) dan kejahatan jalanan (street crime).

Kapolda menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolresta Denpasar yang telah dengan segera melaksanakan commander wish Kapolda Bali tahun 2022.

Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Datang ke Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina, Lewat Udara dan Laut

Dalam hal pemberantasan narkoba melalui pembentukan Tim Satgassus Polresta Denpasar yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu seberat 18, 238 kg senilai Rp30 miliar rupiah dan jenis extasi sebanyak 984 butir senilai 500 juta rupiah.

Hal tersebut juga sejalan dengan program prioritas kapolri di bidang transformasi operasional.

Baca Juga: Kebijakan Visa on Arrival atau VOA pada 7 Maret 2022, Khusus untuk 23 Negara Ini

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas dengan harapan dapat memotivasi anggota yang lainnya dalam melaksanakan tugas dengan baik dan menciptakan prestasi-prestasi lainnya yang tak kalah cemerlang.

"Ini prestasi yang patut kita hargai karena ini merupakan operasi penanganan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti cukup besar," ucap Kapolda Bali usai memberi penghargaan.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler