Kasus Robot Trading DNA Pro: Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Hadiah Rp1 Miliar

21 April 2022, 04:18 WIB
Rizky Billar (kiri) bersama istri, Lesty Kejora, saat di Bareskrim Polri. /PMJ News

INDOBALINEWS - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora menyerahkan hadiah uang tunai Rp1 miliar dari petinggi robot trading DNA Pro berinisial SR kepada penyidik Bareskrim Polri.

Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini menyampaikan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait aliran dana dari petinggi DNA Pro berinisial SR.

"Kami telah menyerahkan semuanya. Tadi ada 18 pertanyaan sudah dijawab dan setelah menjawab semua, klien kami menyampaikan (uang yang diterima). Untuk nominalnya silakan tanya ke penyidik," kata Kuasa Hukum Rizky Billar dan Lesty Kejora, Sandy Arifin pada Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: PSS Sleman Lepas Sembilan Pemain, Manajemen Telah Lakukan Negosiasi 

Pada kesempatan itu Rizky Billar menegaskan dirinya bukanlah brand ambassador robot trading DNA Pro. Uang Rp1 miliar itu merupakan hadiah kelahiran anak yang berusia sebulan.

"Dia datang ke rumah ternyata beliau bawa uang sebanyak 1 koper bernilai Rp1 miliar, yang mana terlalu banyak untuk rate card kami. Dia bilang, ini bentuk apresiasi dan ingin memberikan hadiah untuk anak, makanya tidak kami sentuh," kata Rizky Billar.

Karena merasa uang Rp1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.

"(Uang Rp1 miliar) dikasih cuma-cuma tapi (petinggi robot trading DNA Pro berinisial SR) berharap dapet exposure," jelasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: BNPB Kerahkan Tim dan Relawan BPBD Siaga di Daerah Rawan Bencana

Rizky Billar menegaskan seluruh uang yang diterima sebagai hadiah atas kelahiran sang anak telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik.

Dia bersama istri akan kooperatif jika penyidik kembali membutuhkannya dalam proses penyelidikan.

"Benar Rp1 miliar, kami kembalikan full. Karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," tuturnya.

Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora menjadi salah satu publik figur yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Baca Juga: Kejati NTB Tahan Tiga Tersangka Kasus Proyek ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Kemudian, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler