Kejari Loteng, Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya

26 Agustus 2022, 08:52 WIB
Dirut RSUD resmi ditahan atas kasus tindak pidana korupsi /Dok. Warta Lombok/Desi Rabiati

INDOBALINEWS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB,  menahan ketiga tersangka dugaan korupsi dana  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Tengah.

Pasca penetapan tersangka, kata Kejari Lombok Tengah  Fadil Regan Wahid, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Alat bukti dari pemeriksaan ketiga tersangka dan 40 orang saksi, sudah cukup," katanya, di Praya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Rasakan Kenyamanan Hotel di Bali tanpa Menguras Kantong

Ketiga orang tersangka ini, sebut dia, Masing-masing dengan inisial (ML) selaku Direktur, (AS) Bendahara, dan BP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penahanan ketiga tersangka ini, kata dia, dibagi menjadi dua tempat, dengan rincian, dua orang ditahan di Lapas Kelas II B Praya, dan satu orang berada di lapas perempuan di Mataram.

Baca Juga: Buruh Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Sumur Sedalam 20 Meter

Total kerugian negara dari Mark up ketiga tersangka, kata dia, secara perhitungan mandiri sekitar 900 juta, untuk pemotongan 850 juta serta uang yag ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak 10 Diduga suap.

Sementara Direktur RSUD, Muzakir Langkir (ML) saat dihubungi menyatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya, bukan terkait dana UTD, tetapi terkait dana taktis.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdi Sambo, Lima Saksi Ini Dalami Peran Mantan Kadiv Propam Polri

Aliran dana taktis ini, sebutnya, mulai dari  Bupati Loteng sekarang,  Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati,  Nursiah dan pihak Kejaksaan Praya.

"Bukti kuitansinya, juga sudah didapatkan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Fadil Regan Wahid menyatakan, soal aliran dana taktis yang disebutkan mengalir ke beberapa pimpinan daerah, belum ada buktinya.

Baca Juga: B20 WiBAC Gelar Forum di G20 Dialogue dan Luncurkan Cetak Biru

Bagi Fadil, itu hanya sebutan saja, tanpa dilengkapi dengan bukti.

"Kalaupun ada bukti, itu nanti kami akan tindaklanjuti," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler