Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berlaku Sejak 29 September 2022

1 Oktober 2022, 05:39 WIB
Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun dan berlaku mulai 29 September 2022. /Antara/Irwansyah Putra

INDOBALINEWS - Pemerintah menambah kemudahan dan kenyamanan dalam urusan paspor.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat kebijakan perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 yang diberlakukan mulai 29 September 2022.

Baca Juga: KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Psikolog Ini Menyebut Bisa Berujung Pembunuhan

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Jelang Puncak KTT G20, Ada Inovasi Go Green dari Polres Gianyar

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat mendapatkan paspor:

Baca Juga: Datang untuk Wajib Lapor, Putri Candrawathi Tak Ada Persiapan Masuk Sel, Pengacara Pulang Dulu

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler