Polsek Mengwi Ungkap Jaringan Curanmor Bali-Jember

1 Oktober 2020, 09:14 WIB
Anggota Polsek Mengwi bersama pelaku jaringan curanmor Bali-Jember. Polsek Mengwi berhasil mengungkap pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Bali-Jember. Pelaku adalah residivis /shira ade/Dok Polres Badung Bali

INDOBALINES - Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengungkap pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Bali-Jember.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama I Nengah Artana, 21 tahun.  "Yang hilang sepeda motor Yamaha Jupiter dengan kerugian sekitar Rp 8 juta dan pelaku merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.," ujar Kompol Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.

Baca Juga: Scott Girard Tewas Dalam Kamar Hostel di Canggu Bali

Kejadian pencurian motor ini terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, Bali. "Tak lama dari kejadian kasus curanmor yang terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, Bali Tim Opsnal Polsek Mengwi segera tangkap pelakunya yang merupakan komplotan curanmor Bali-Jember," ujar Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK seperti yang dikutip oleh indobalines.com.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 30 September 2020

Dijelaskannya pelaku Kristian Hadi, 37 tahun ditangkap pada hari Selasa 29 September 2020. Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencuarian mobil truk di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tahun 2017 dan dua pelaku lainnya masih buron berinisial S dan A.

Terkait kasus ini, pelaku divonis satu setengah tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Surabaya Jatim.

Baca Juga: Rilis Album Baru, Sam Smith Gelar Konser Virtual di Abbey Road Studio

Kronologisnya, pada Senin 21 September 2020 pukul 20.00 Wita korban sedang tidur dan dua orang temannya belum tidur. Tiba-tiba mereka mendengar suara sepeda motor keluar dari gang. Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

Baca Juga: Makodim 1610/Klungkung Gelar Screening Donor Plasma Konvalesen

Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana.

Baca Juga: Jendral Ahmad Yani, Sosok Jendral Kesayangan Presiden Soekarno

Akhirnya tersangka Kristian terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana. Selanjutnya polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A.

"Anggota kami bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A berhasil meloloskan diri," tegasnya.

Baca Juga: Tantangan TMMD Kodam IX/Udayana di Tengah Pandemi

Pelaku juga mengaku awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor yaitu Vario dan Yamaha Jupiter. Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan. Pelaku membawa motor hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.

Baca Juga: Kepincut Cinta Palsu Polisi Gadungan, Wanita di Bali Kehilangan 285 Juta

Pada 22 September 2020, Kristian dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian, membuang platnya di Jembatan, Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp 800 ribu.

Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, S mendapat bagian Rp 400 ribu dan Kristian Rp 400 ribu. "Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terutama memburu dua pelaku lainnya," tutupnya."(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler