Pakai Narkoba Sejak Dari Bali, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

- 26 November 2020, 11:00 WIB
kolase foto Ashanty (kanan) Millen (kiri)
kolase foto Ashanty (kanan) Millen (kiri) /Instagram/@millencyrus/@ashanty_ash/Instagram

MC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. "Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.

Millen merupakan keponakan dari artis Ashanty, dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas

Millen ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menyatakan selebgram Millen Cyrus sudah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Provinsi Bali.

Baca Juga: Video Syur 'Mirip' Gisel, Polisi Tangkap Terduga Penyebar Pertama

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Millen menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x