Rp75 Juta Sekali Kencan Tarif Artis TA, Kata Polisi

- 19 Desember 2020, 18:07 WIB
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono /Setiono

INDOBALINEWS - Belum lama ini ramai diberitakan penangkapan seorang yang diduga artis berinisial TA di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Kamis 17 Desember.

Sang artis tersebut ternyata ditangkap dalam kaitannya diduga terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan para artis dengan tarif yang cukup mahal.

Prostitusi yang dijalankan oleh artis TA secara online tersebut, dikendalikan oleh mucikari nya. Dengan tarif sebesar Rp75 juta, seperti yang diakui oleh para mucikarinya kepada pihak kepolisian Jawa Barat, setelah mereka ditangkap.

Baca Juga: Acungkan Celurit, Pria Pemalak Berseragam Ormas Peras Pedagang di Kembangan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA diberi tarif sebesar Rp75 juta oleh para mucikari-nya.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Polisi sudah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga mucikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Dari pengakuan para mucikari tersebut kepada polisi, bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari transaksi yang bisa terlaksana.

 Baca Juga: Google Dituding Mengakses Pesan WhatsApp Pribadi, Tidak Terbukti

Namun, Erdi pun masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. Karena mucikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x