Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga.
Baca Juga: 66 Orang Lagi Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Minggu 27 Desember 2020
Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan dan terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Selain itu terduga juga harus menghadapi ancaman dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.(***)