Bawa Tembakau Gorilla, Pelajar dan Mahasiswa Diciduk Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan Bali

- 29 Desember 2020, 15:14 WIB
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba dengan 4 terduga pelaku, 2 diantaranya pelajar, Senin 28 Desember 2020. 3 Pelaku dihadirkan dalam rilis tersebut satu orang lainnya ditahan di ruang khusus karena masih di bawah umur.
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba dengan 4 terduga pelaku, 2 diantaranya pelajar, Senin 28 Desember 2020. 3 Pelaku dihadirkan dalam rilis tersebut satu orang lainnya ditahan di ruang khusus karena masih di bawah umur. /Dok Polres Tabanan Bali

Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga.

Baca Juga: 66 Orang Lagi Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Minggu 27 Desember 2020

Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan dan terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Selain itu terduga juga harus menghadapi ancaman dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x