"Dari hasil penggeledahan padanya kedapatan membawa barang haram (narkoba) 10 linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto," ujarnya.
Baca Juga: Resahkan Warga, Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi Klungkung Bali
Sementara kedua pelaku lainnya adalah Ellen Adhi Pratama alias Ellen, laki-laki 20 tahun berstatus mahasiswa. Saat diciduk polisi Ellen kedapatan membawa 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto.
Ellen diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.05 Wita di rumah kostnya di Denpasar Barat.
Baca Juga: Kisah Mahasiswi IDB Denpasar, Tak Menyangka Lolos Seleksi Paris Fashion Week Dengan Endek Bali
Sedangkan seorang pelaku lagi bernama Randy Raditya alias Randy berumur 18 tahun. Ia kedapatan membawa 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto.
Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.10 Wita, di kostnya di Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.
Baca Juga: Menparekraf Yang Baru, Sandiaga Uno Siap Dukung 100% Pariwisata Berbasis Budaya Bali
Seluruh pelaku ditangkap setelah Tim Ospnal mendapat imformasi dari masyarakat yang menyebutkan orang dengan ciri-ciri tersebut diatas sering bersentuhan dengan barang haram.