2 Bule Amerika Dideportasi Salahgunakan Visa Kunjungan, Sebut Bali Ramah LGBT

- 20 Januari 2021, 12:26 WIB
Kristen Gray, bule asal Amerika Serikat yang dideprtasi karena menyalahi visa di Bali. Cuitannya juga dihujat netizen soal ajakannya ke Bali selama Pandemi
Kristen Gray, bule asal Amerika Serikat yang dideprtasi karena menyalahi visa di Bali. Cuitannya juga dihujat netizen soal ajakannya ke Bali selama Pandemi /Twitter.com/@gastricslut/Twitter

INDOBALINEWS - Tak Merasa bersalah, Kristen Antoinette Gray seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang akan dideportasi tetap berkeras apa yang dilakukannya tak melanggar hukum.

Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

Baca Juga: Maling Lintas Kabupaten Asal Buleleng Dibekuk di Petang Badung, Bali

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucap bule yang sempat menyebut Bali itu ramah LGBT.

Baca Juga: Hari Ini Komjen Pol Listyo Sigit Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri

Meski keukeh tak merasa bersalah, 2 bule ini Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander tetap dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali. Kristen diketahui juga menawarkan Bali sebagai tempat pindah selama pandemi.

Baca Juga: Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Ia mengatakan bahwa warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x