Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Hotma Sitompul Dipanggil KPK Sebagai Saksi

- 19 Februari 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata.

INDOBALINEWS - Kasus dugaan korupsi dana Bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 terus bergulir dengan pemanggilan saksi-saksi.

Pada Jumat 19 Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi terkait kasus yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ini.

Ketiganya saksi yang dipanggil KPK hari ini diantaranya adalah pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Jumat Berbagi Polres Klungkung dan Disiplinkan Warga Taat Prokes

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, Hotma Sitompul menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Ali Fikri seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Kurang Lengkap Berkas Kasus Video 19 Detik Gisel Dikembalikan Kejaksaan

Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka Matheus sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.

Baca Juga: Trafik Penerbangan Turun, Bandara Ngurah Rai Bali Optimalkan Jam Operasional

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Baca Juga: Jennifer Jill Tersangka Narkoba, Ajun Prawira Jadi Saksi

Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Menipu Pakai Akun Instagram Orang Lain, 3 Warga Buleleng Diciduk Polres Klungkung

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Ditemukan Sesosok Mayat Dihari Ketiga Pencarian 3 Pemancing Hilang di Pantai Mimba Bali

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Masih Wanted, Isteri Andrew Buronan Interpol Pernah Ikuti Kelas Yoga Anti Gravity

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x