Baca Juga: Lidah Buaya Bisa Bikin Buah Potong Lebih Awet Hingga 9 Hari, Ini Hasil Penelitiannya
Terungkapnya perbuatan para pelaku bermula dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian di lapangan. Bahwa ada seseorang menawarkan pembuatan KTP dan KK di kawasan Pelabuhan Benoa.
Dari informasi tersebut polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kurang lebih sepekan kemudian, petugas akhirnya melihat salah satu pelaku yakni Bambang menyerahkan KTP kepada seorang ABK.
Baca Juga: Lama Pisah Ranjang, Isteri Temukan Suami Tewas di Atas Kasur dengan Kondisi Mencurigakan
Saat itu Bambang langsung ditangkap petugas kepolisian di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis 25 April 2021 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kepada polisi, Bambang mengaku pembuatan KTP dibantu Rian (DPO) dan Wayan Supardita. Esok harinya, Supardita diamankan petugas kepolisian saat berada di tempatnya bekerja yaitu salah satu percetakan di Denpasar.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Derita Lewati Pandemi di Bali, Guide Jepang Gantung Diri
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 KTP palsu, 65 lembar KK, puluhan lembar KTP dan KK belum jadi, komputer, alat printer, alat pemanas plastik dan sejumlah uang.
Saat diperiksa, pelaku mengaku menjual KTP dan KK palsu seharga Rp200 ribu per lembar.