Kepala Desa Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah untuk 405 Warga

- 11 April 2021, 08:38 WIB
Kepala Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi (tengah-tak bermasker hanya saat wawancara saja-red)
Kepala Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi (tengah-tak bermasker hanya saat wawancara saja-red) /Dok Angga

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Ditambahkannya juga penetapan lima tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yakni berupa surat atau dokumen, dan keterangan saksi. Dan dasar ditetapkan lima orang tersangka ini merupakan penemuan dua alat bukti oleh tim penyidik berupa surat dan keterangan saksi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Peran dari kelima tersangka ini adalah dana hibah yang seharusnya langsung diterima oleh warga, dikelola sendiri oleh lima tersangka ini.  Dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x