INDOBALINEWS – Seorang kepala desa atau perbekel di Karangasem ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah bedah rumah senilai Rp20,25 miliar. Ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama kepala desa adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, dan tiga orang warga.
Dana hibah ini berasal dari Kabupaten Badung yang diperuntukkan kepada 405 warga di Tianyar Barat, Karangasem senilai Rp20 miliar 250 juta.
Para tersangka tersebut berinisial APJ yang merupakan Kepala Desa dan KGS selaku Kepala Urusan Keuangan Desa. Kemudian tiga lainnya yakni warga berinisial IGT, IGSJ, dan IKP. Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan 2 alat bukti oleh tim penyidik Kejari Karangasem.
Baca Juga: Korban Gempa Malang 6 Meninggal di Malang dan Lumajang, 1 Luka Berat
Baca Juga: Bali Dalam Kondisi Darurat Sampah, Ini Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa
Menurut Kepala Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali pada Jumat 9 April 2021 kelimanya langsung ditahan di Lapas Karangasem.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar empat jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tipikor dana hibah yang diberikan kepada 405 warga Tianyar Barat, Karangasem senilai Rp20 miliar 250 juta," ujar Aji Kalbu seperti yang dikutip indobalinews.com Minggu 11 April 2021.
Masih menurut Aji, atas perbuatan para tersangka diperkirakan negara merugi sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali
Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik
Ditambahkannya juga penetapan lima tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yakni berupa surat atau dokumen, dan keterangan saksi. Dan dasar ditetapkan lima orang tersangka ini merupakan penemuan dua alat bukti oleh tim penyidik berupa surat dan keterangan saksi.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon
Peran dari kelima tersangka ini adalah dana hibah yang seharusnya langsung diterima oleh warga, dikelola sendiri oleh lima tersangka ini. Dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya.***