Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Pidana Karena Rusak Citra Kepolisian
"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.