Selundupkan Ribuan Butir Ekstasi melalui Pos, Pria Nigeria Ini Terancam Hukuman Mati

- 19 April 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /

Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Pidana Karena Rusak Citra Kepolisian

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x