Bantah Seorang Koruptor, Mark Sungkar Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Bui

- 10 Juli 2021, 09:56 WIB
Mark Sungkar jadi tahanan kota, PN Jakarta Pusat sebut kedua anak menjadi jaminan.*
Mark Sungkar jadi tahanan kota, PN Jakarta Pusat sebut kedua anak menjadi jaminan.* /Instagram.com/ @zaskiasungkar15


INDOBALINEWS - Bantah dirinya seorang koruptor Mark Sungkar ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar tidak terima divonis 1,5 tahun penjara sebagai tahanan kota.

Dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pelatnas Triatlon Asian Games 2018, aktor senior Mark Sungkar ini dikatakan terbukti terlibat

Baik Mark Sungkar dan pihak pembela tidak terima dengan keputusan pengadilan. Salah satu pembela, menegaskan, tuduhan terhadap Mark Sungkar itu tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Erick Thohir Sibuk Urus Suntikan Dana BUMN, Ekonom Faisal Basri Minta KPC PEN Dibubarkan

Menurut pembela, putusan tersebut kalau menilai rasa keadilan memang kurang sekali karena apa yang tuduhkan atau disangkakan oleh putusan tadi tidak sesuai atau tidak sesuai fakta yang ada,

"Bahwa yang disebut dalam kerugian negara itu kan harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar pembela Mark Sungkar, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui YouTube Hitz Infotainment, Jumat 9 Juli 2021.

Kerugian negara yang disebut-sebut ada di tangan Mark Sungkar kini sudah dikembalikan dan disita oleh tim penyidik.

Baca Juga: Abdillah Toha Sebut Presiden Jokowi Dikelilingi Orang orang Tidak Berkompeten

“Tetapi dalam hal ini kerugian negara sudah dipulangkan. Sudah dipulangkan dan disita oleh penyidik,” ujarnya.

Selain vonis bui, Mark Sungkar juga didenda sebesar Rp50 juta karena diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Pria dengan rambut plontos ini, tidak menerima jika dirinya disebut sebagai seorang koruptor karena tidak ada uang negara yang dinikmati.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: 'Saya Terima Kritik. Tapi kritiknya itu yang Jangan Menghina'

“Seandainya malam ini diputuskan saya tahanan kota satu hari saja dan menerima, artinya saya menerima saya koruptor. Demi Allah, saya tidak terima karena tidak ada yang saya nikmati, yang saya serahkan pada atlet dan lain sebagainya, itulah hak mereka,” ujar Mark Sungkar

Tidak hanya itu, dirinya diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta.

Mark Sungkar, dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul :" Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara: Saya Tidak Terima, Tidak Ada yang Saya Nikmati"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x