Sehingga lanjutnya, dapat diduga YLBHI Bali turut serta, memfasilitasi, memperlancar atau mempersiapkan sebagaimana diatur dalam pasal 110 KUHP.
Baca Juga: Narkoba Bentuk Lain dari Penjajahan Merusak Generasi Penerus
Ditambahkan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, pihaknya akhirnya angkat bicara dan menggunakan aturan hukum yang ada sebagaimana negara hukum pada umumnya.
"Terlepas di Papua atau Papua Barat ada dugaan pelanggan HAM berat silahkan proses secara prosedur hukum yang ada, tapi untuk merdeka tunggu dulu karena Papua dan Papua Barat masih wilayah administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diakui oleh PBB," tegasnya.***