PGN Minta Polisi Serius Tangani Laporan Kasus Dugaan Turut 'Makar' Direktur YLBHI Bali

- 23 Agustus 2021, 15:58 WIB
Rico Ardika Panjaitan (dua dari kiri) bersama tim hukum PGN Wilayah Bali saat di Polda Bali, Senin 23 Agustus 2021.
Rico Ardika Panjaitan (dua dari kiri) bersama tim hukum PGN Wilayah Bali saat di Polda Bali, Senin 23 Agustus 2021. /Dok Awid

Sehingga lanjutnya, dapat diduga YLBHI Bali turut serta, memfasilitasi, memperlancar atau mempersiapkan sebagaimana diatur dalam pasal 110 KUHP.

Baca Juga: Narkoba Bentuk Lain dari Penjajahan Merusak Generasi Penerus

Ditambahkan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, pihaknya akhirnya angkat bicara dan menggunakan aturan hukum yang ada sebagaimana negara hukum pada umumnya.

"Terlepas di Papua atau Papua Barat ada dugaan pelanggan HAM berat silahkan proses secara prosedur hukum yang ada, tapi untuk merdeka tunggu dulu karena Papua dan Papua Barat masih wilayah administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diakui oleh PBB," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x