KPK Pastikan Hoax soal Perekrutan Eks Koruptor Menjadi Penyuluh Antikorupsi

- 25 Agustus 2021, 20:16 WIB
KPK menyebut informasi yang beredar tentang perekrutan eks koruptor adalah informasi hoaks.
KPK menyebut informasi yang beredar tentang perekrutan eks koruptor adalah informasi hoaks. /Twitter.com/@kpk_ri/

INDOBALINEWS - Melalui akun twitter resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjelaskan informasi perekrutan eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi adalah hoaks.

Klarifikasi KPK diberikan setelah banyak pihak menyampaikan kritikan terhadap lembaga superbodi tersebut.

Dalam klarifikasinya, KPK juga membagikan gambar yang bertuliskan 'Lowongan Penyuluh Antikorupsi, dengan salah satu syaratnya yakni pernah korupsi di atas Rp1 miliar.

Baca Juga: Pimpin Gerindra Bali, DPP Minta De Gadjah Kembalikan Satu Kursi yang Hilang di Senayan

"[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," bunyi pernyataan KPK, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

KPK menjelaskan hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," tulis pernyataan KPK.

Baca Juga: Kunjungi Kuburan Bayinya, Kalina Ocktaranny Ucapkan 'Assalamualaikum Selamat Pagi Cinta Mama'

Disebutkan, untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. (1/5) pic.twitter.com/lnULgXNiMS— KPK (@KPK_RI) August 25, 2021

Ekonom senior Dr. Rizal Ramli sebelumnya mengkritik kabar yang menyebutkan KPK merekrut eks koruptor jadi penyuluh anti korupsi.

Baca Juga: Febri Diansyah Tantang Keberanian Jadikan Eks Napi Koruptor sebagai Pimpinan KPK

Kata Rizal Ramli, akal sehat seperti apa yang dimiliki KPK hingga menjadikan mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

"Ini betul2 lelucon yang tidak lucu @KPK_RI. Apa sudah kehilangan kreatifitas dan akal-sehat ?" unggah Rizal Ramli melalui akun Twitter miliknya.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan juga mengecam rencana menjadikan mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi KPK.

Baca Juga: Sidak Prokes, Petugas Jaring Puluhan Warga Denpasar yang Gunakan Masker Tidak Benar

Dalam pernyataan Novel, jika dengan membuat mantan koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sama saja KPK tidak peduli dengan korupsi yang terjadi di Tanah Air.***( Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: KPK Klarifikasi Rekrut Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi: Informasi Hoaks

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x