Bersaksi dalam Sidang Kasus Zainal Tayeb, Ini Pengakuan Hedar Giacomo

- 12 Oktober 2021, 20:38 WIB
Zaenal Tayeb.
Zaenal Tayeb. /Dok Awid

"Kemudian notaris membacakan akta dan saya bersama terdakwa sama-sama mendengarkan, di mana dalam akta dan dikuatkan di dalam akta bahwa luas tanahnya adalah 13.700M2," ungkapnya.

Dilanjutkan saksi, setelah mendengar isi akta, kedua belah pihak setuju dan saat itu pula langsung dilakukan penandatanganan.

Baca Juga: 'Amanah Surya Paloh Kepada Gus Oka Gunastawan untuk Besarkan Lagi Nasdem Bali'

"Seiring berjalannya waktu, kami meminta salinan atau fotocopy sertifikat, tapi tidak diberikan oleh notaris," aku saksi.

Padahal, notaris mengatakan bahwa pada saat penandatanganan akta, semua Sertifikat sudah ada padanya dan sudah dilakukan pengecekan.

"Baru setelah kami akan melakukan pelunasan, baru muncul salinan aktanya, dan saat itu langsung dilakukan pengecekan oleh staf saya yang bernama Ardika dan Citra," terang saksi.

Baca Juga: Sudah Sejam Panjat Pohon Kelapa Tak Turun Turun, Ternyata Nyoman Meninggal di Atas

Nah, hasil pengecekan yang dilakukan oleh kedua stafnya ini ternyata dari 8 SHM (sertifikat hak milik) yang tertuang dalam akta No 33 luasnya tidak sampai 13.700 M2. Mengetahui itu, saksi langsung berkomunikasi dengan notaris.

Saat bertemu, notaris menyatakan mungkin ada sertifikat yang lupa dimasukkan, mengingat pembuatan akta nomor 33 hanya dilakukan dalam waktu 24 jam.

"Notaris sempat mengatakan minta maaf, karena mungkin ada SHM yang belum dimaksukan dan meminta waktu untuk dilakukan perbaikan," beber saksi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x