Bersaksi dalam Sidang Kasus Zainal Tayeb, Ini Pengakuan Hedar Giacomo

- 12 Oktober 2021, 20:38 WIB
Zaenal Tayeb.
Zaenal Tayeb. /Dok Awid

Namun setelah ditunggu sekian lama, perbaikan yang dijanjikan oleh notaris tidak juga ada kabar beritanya sehingga saksi pun mengirimkan somasi ke pihak terdakwa. Isi somasi itu antara lain menanyakan apakah ada sertifikat lain yang belum masuk sehingga perlu dilakukan adendum (perbaikan) terhadap akta 33.

Baca Juga: Dari Ajang BJCW 2021: Mengenal Lebih Jauh Digital Fitting Room

Namun, jawaban dari pihak terdakwa menyatakan bahwa bahwa sertifikat yang lain bukan merupakan objek daripada akta. Karena bukan merupakan objek dari pada akta, maka saksi menganggap telah terjadi kelebihan pembayaran. Atas kejadian itu saksi mengatakan sempat melakukan mediasi dengan terdakwa.

"Mediasi cukup lama hampir satu tahun tapi tidak ada hasil. Mediasi yang kami maksud disini adalah menanyakan apakah ada objek lain, apabila tidak ada maka bisa uang saya dikembalikan, tapi tetap tidak mau juga sehingga saya membuat laporan ke polisi dan kasusnya sampai ke persidangan ini," terang saksi.

Baca Juga: Cinta Laura Muncul dengan Rambut Baru, Netizen Pangling Sebut Mirip Cleopatra

Jaksa lalu menanyakan bagaimana terdakwa menyakinkan kepada saksi bahwa SHM yang menjadi objek dalam akta nomor 33 luasnya adalah 13.700M2? Saksi menjawab bahwa, pada saat di rumahnya, terdakwa mengatakan, semua objek tanah di perumahan Ombak Luxury Resident dijual kepada saksi.

Saksi dalam sidang juga mengatakan, sebelumhya dia tidak pernah tahu adanya draft pembuatan akta nomor 33. Dia baru mengetahui adanya draft dalam pembuatan akta nomor 33 setelah diberi tahun oleh penyidik Polres Badung.

Selain itu saksi juga mengaku tidak tahu bahwa yang membuat draft adalah saksi Yuri Pranatomo.

"Kalau saya tahu yang buat draft adalah Yuri, maka saya tidak akan mau tandatangan," jelas saksi. Akibat perbuatan terdakwa Zainal Tayeb, saksi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x