Ia mengatakan jaksa harus benar-benar memahami peta kasus penyalahgunaan narkotika yang sedang ditanganinya dan benar-benar melihat aspek sosial masyarakat.
Menurut dia, jaksa harus benar-benar memahami perbedaan antara penyalahguna atau pemakai, pengedar, dan bandar narkotika, sehingga tidak salah dalam penanganannya.
Dengan demikian, kata dia, jangan sampai orang yang sebenarnya bandar narkotika justru ditangani sebagai pemakai.
"Jangan sampai penanganan ini malah justru blunder (menjadi keliru, red.) oleh Kejaksaan karena ketidakcermatan dalam menangani kasus yang ada, melihat dinamika kasus yang terjadi, pemetaan kasusnya harus jelas," ujar Hibnu.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis: Perjuangan Untuk Menghapus Hukuman Mati di Indonesia Masih Panjang
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi. ***