Kepada polisi, keduanya lantas mengaku jika masih menyimpan narkotika lain di sebuah kamar kos Jalan Glogor Carik, Gang Jambu, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Lagi Sweeping, Petugas Satgas Pamtas Papua Temukan Orang Bawa Ganja Lengkap Beserta Pohonnya
Mereka lalu dibawa ke kos tersebut. Benar saja, di sana kembali ditemukan 118 klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari dan 10 paket berisi ekstasi disembunyikan di belakang lemari.
"Dari pengakuan, barang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih buron. Mereka mengaku menerima upah Rp65 juta dari pemilik barang," jelas Kapolresta. ***