Dalam hal pemberantasan narkoba melalui pembentukan Tim Satgassus Polresta Denpasar yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu seberat 18, 238 kg senilai Rp30 miliar rupiah dan jenis extasi sebanyak 984 butir senilai 500 juta rupiah.
Hal tersebut juga sejalan dengan program prioritas kapolri di bidang transformasi operasional.
Baca Juga: Kebijakan Visa on Arrival atau VOA pada 7 Maret 2022, Khusus untuk 23 Negara Ini
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas dengan harapan dapat memotivasi anggota yang lainnya dalam melaksanakan tugas dengan baik dan menciptakan prestasi-prestasi lainnya yang tak kalah cemerlang.
"Ini prestasi yang patut kita hargai karena ini merupakan operasi penanganan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti cukup besar," ucap Kapolda Bali usai memberi penghargaan.