INDOBALINEWS - Kasus siswi SMA berinisial RVRNM, 17, yang mengalami pengeroyokan saat menonton final Futsal Hikmast Bali di My Stadium Jalan Teuku Umar, Denpasar saat ini sudah ditangani Polresta Denpasar.
Dua pelaku pengeroyokan bernama Andi Hamid, 36, dan Ruben Here, 40, Satgas Hikmast (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Denpasar.
Frits Atabuy, pelapor yang juga kakek korban akhirnya buka suara. Ini, setelah Satgas Flobamora menggelar jumpa pers terkait kasus yang membuat cucunya cacat seumur hidup dan video pengeroyokan sempat viral di medsos.
Baca Juga: Yuk Keliling Kota Denpasar untuk Heritage City Tour, Ada 8 Dokar Gratis Sabtu dan Minggu
Frits Atabuy dengan tegas menyatakan bawah jumpa pers yang dilakukan Satgas Flobamora jauh dari substansi.
“ Kami pihak korban dirugikan dalam hal ini. Sehingga kami minta tanggungjawab dari penyelenggara yakni Hikmast dan Flobamora yang akhirnya menunjukkan bahwa mereka terlibat di dalamnya,” kata Frtis, Sabtu 19 Maret 2022.
Substansinya, lanjut Frits Atabuy, ada seorang anak perempuan berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA kehilangan masa depannya diakibatkan oleh oknum Satgas.