Kasus Penipuan Investasi Binomo: Indra Kenz Alihkan Aset Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto di Luar Negeri

- 26 Maret 2022, 05:56 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal dengan platform Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal dengan platform Binomo. /Instagram @indrakenz

Penyidik terus menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih tracing mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” kata Whisnu.

Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar.

Ia menyebut di antaranya berupa uang tunai kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.

Baca Juga: Sambut Hari Suci Saraswati,Kota Denpasar Gelar Bazar Ketahanan Pangan

Kata dia tim penyidik tidak berhenti sampai di sini, apa pun modus yang digunakan Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik masih terus melacak guna memulihkan kerugian para korban.

“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” kata Whisnu.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena mudah prosesnya ketimbang perbankan.

Pengungkapan pencucian uang melalui kripto menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan penyidik. Jika penyidik berhasil memblokir, menyita, dan menghadirkan sebagai barang bukti, maka akan menjadi kisah sukses tersendiri.

Baca Juga: Terkait Vonis Bebas Tersangka Korupsi Bibit Jagung Senilai Rp27 Miliar, Kejati NTB Ajukan Kasasi

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x