Kasus Pornografi OnlyFans: Setelah Dea Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya

- 26 Maret 2022, 14:44 WIB
Dea saat tampil di podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap pendapatan dari platform OnlyFans.
Dea saat tampil di podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap pendapatan dari platform OnlyFans. /YouTube Deddy Corbuzier

INDOBALINEWS – Kreator konten platform OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti atau disapa Dea, ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan status tersangka terhadap Dea dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka.

Baca Juga: James Bond Dibuatkan Batu Nisan di Lokasi Syuting ‘No Time To Die’

"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari PMJNews, Sabtu 26 Maret 2022.

Kata dia polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum akhirnya menetapkan Dea sebagai tersangka.

Adapun penangkapan terhadap Dea dimulai dari patroli siber yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," jelasnya.

Baca Juga: Taylor Hawkins Drummer Foo Fighters Meninggal, Ditemukan di Kamar Hotel Saat Siapkan Konser di Kolombia

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x