Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Akan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud

- 5 April 2022, 17:06 WIB
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. /ANTARA/

INDOBALINEWS - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka terus bergulir dengan pemanggilan saksi.

Pada Senin 11 April 2022 pekan depan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Dalam kasus ini, Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi dan kehadirannya nanti merupakan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Jam, 'Still Life' Comebacknya BIG BANG Duduki Puncak Tangga Lagu Dunia

Sebelumnya pada Senin 28 Maret 2022, Andi sudah mendapat panggilang KPK tapi tidak bisa hadir.

"Benar, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Dan KPK mengatakan menghargai yang bersangkutan yang berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum.

Baca Juga: Kasus Covid Membaik di Bali, Berwisata di Sangeh, Prokes Jangan Kendor

KPK menyebut keterangan Andi Arief dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," kata Ali lagi seperti dilansir Antara.

KPK menyebut keterangan Andi Arief dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Gian Zola Nasrulloh

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," kata Ali.

KPKjuga menjelaskan Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut sangat diperlukan, agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bali Raih Predikat BB dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Satu Satunya Pemprov yang Naik Tingkat

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x