Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast Global  

- 16 April 2022, 09:13 WIB
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022 lalu.
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022 lalu. / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

INDOBALINEWS – Klub Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United diperiksa Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Klub tersebut merupakan kesebelasan sepak bola yang belum lama ini mengikuti Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan ketiga klub telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Umat Kristiani Gelar Prosesi Logu Senhor, Merayakan Jumat Agung di Maumere

“Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United,” kata Robertus, Jumat 15 April 2022.

Kata dia pemeriksaan terhadap ketiga agen klub sepak bola tersebut sama-sama terkait sponsorhip PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," tuturnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menduga terdapat sejumlah aliran dana yang diterima klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.

Baca Juga: Berharap dari Kunjungan Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kuta dan Nusa Dua Diprediksi Capai 50 Persen

Zainal Hudha Purnama adalah manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan ia diduga melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW. Tiga tersangka telah ditangkap, satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih buron.

Penyidik telah memasukkan nama Putra Wibowo dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto tersangka disebar ke sejumlah polsek, dan tempat-tempat umum.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. 

Baca Juga: Tujuh Festival Budaya di Bali Masuk Program Kharisma Event Nusantara 2022 Kemenparekraf

Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Damri Siapkan 10 BRT

Aset tersebut diduga merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Penggeledahan dilakukan dengan tujuan menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

Penggeledahan lain dilakukan di dua lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x