Permohonan Kasasi Ditolak, Seorang Pengacara Dieksekusi ke Lapas Kerobokan atas Kasus Penganiayaan

- 5 Juli 2022, 21:22 WIB
Kejari Badung mengeksekusi seorang Pengacara terpidana kasus pidana saat berapa di Pengadilan Negeri Denpasar Bali Senin 4 Juli 2022.
Kejari Badung mengeksekusi seorang Pengacara terpidana kasus pidana saat berapa di Pengadilan Negeri Denpasar Bali Senin 4 Juli 2022. /Dok Humas Kejari Badung Bali



INDOBALINEWS - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Senin 4 Juli 2022 melakukan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara.

Eksekusi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar usai Raymond dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bali, Imran Yusuf, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Pajero dan 3 Motor, Seorang Korban Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

"Dimana sebelum melakukan eksekusi terhadap terpidana, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah terpidana di Buduk Mengwi, Badung, namun terpidana tidak berada di rumahnya," ujar mran Yusuf dalam pernyataan resminya yang dikutip Selasa 5 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Badung mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut.

Lalu Tim Kejaksaan Negeri Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi Terpidana ke Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Over Kapasitas, Kejari Badung Kembali Titipkan Tahanan ke Lapas Kerobokan, Tabanan dan Bangli

Tim Kejaksaan Negeri Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.

Sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2021 Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kemudian Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding dimana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2021 tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x