Selain itu, ada Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Kehadiran saksi bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.
Dedi menambahkan, sidang hari ini memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.
Baca Juga: Bapeten dan MIPA Unud Gelar Seminar Keselamatan Nuklir 2022
“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” tandasnya.***