Dua WNA Rusia Adu Jotos, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali

- 21 September 2022, 08:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Adu jotos dilakukan dua orang warga asing (WNA) Rusia. Perkelahian sesama warga asing di Simpang Patih Jelantik - Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Jumat (16/9/2022) ini sempat direkam pengguna jalan yang melintas.

Tak urung peristiwa bule berkelahi ini menjadi viral di medsos (media sosial) dan memantik petugas berwenang turun tangan karena telah mengganggu ketertiban masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua warga negara Rusia.

Baca Juga: Ayo Daftar Lowongan Kerja di Job Fair 2022 Denpasar Hari Ini Terakhir, Ini Syaratnya Secara Umum

"Namun pelanggaran hukum dimaksud telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Selasa 20 September 2022.

Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.

Baca Juga: BRI Liga 1: Duet David da Silva dan Ciro Alves Makin Gacor, Andritany Ardhiyasa Wajib Waspada

Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian.

Dikatakannya masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.

Baca Juga: BRI Liga 1: Manfaatkan Jeda Internasional, Bali United Gelar Latihan Genjot Fisik dan Teknik Pemain

"Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap," tutur Anggia

Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelumnya sudah mendatangi Polsek Kuta untuk mencari informasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Dapat Penghargaan 'Global Citizen Award', Presiden Jokowi Dinilai Melayani Rakyat dan Bekerja Bersama Rakyat

"Di Mapolsek Kuta kemudian diperoleh informasi jika warga asing yang berkelahi bernama Andrey Razumovskiy dan Alexandra Adenin," tuturnya, dalam pernyataan resmi Selasa 20 September 2022. 

Menurut keterangan saksi, Huang Yue Ping, perkelahian terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh Alexandra Adenin.

Dijelaskan, sebelumnya Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu Alexandra Adenin di Pandaloka Pestaurant Dewi Sri Food Center, Jalan Raya Kuta No 59, Kuta, Badung, Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Cara Baru Memasak Tanpa Api, Percontohan di Bali dan Surakarta

Setelah bertemu, kemudian terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menukar uang dari Rubel (mata uang Rusia) menjadi uang Dollar Amerika.

Di sana Andrey Razumovskiy lalu menyuruh ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar.

Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Pelaku UMKM Ekraf, Ada Platform Baru Urus Izin Usaha yang Lebih Mudah

Namun setelah ditransfer, Alexandra Adenin tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri.

"Sehingga Andrey Razumovskiy mencoba mengamankannya sehingga terjadi perkelahian," beber Anggiat.

Baca Juga: Cara Baru Memasak Tanpa Api, Percontohan di Bali dan Surakarta

Anggota Polsek Kuta yang sedang melakukan patroli kemudian mengamankan Aleksandra Adenin guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar.

"Di Polsek Kuta didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak," jelasnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x