Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah kabupaten Jembrana serta melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana. Selang 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai bernama Rianda Kurniawan (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 900 Personil dalam Operasi Gapura Agung XI, Kawal Event MICE Internasional
"Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone," jelasnya.
Rianda Kurniawan yang asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur ini juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan. Diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar.
Baca Juga: Ayo Daftar Lowongan Kerja di Job Fair 2022 Denpasar Hari Ini Terakhir, Ini Syaratnya Secara Umum
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres Gianyar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang - barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan. Karena akan memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, Makin Dekat Piala AFF 2022
"Jangan meninggalkan baramg-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan," imbaunya