KPK Kembali Lakukan Operasi Senyap, Seorang Hakim Agung dan Sejumlah Orang Kena OTT

- 22 September 2022, 18:37 WIB
KPK kembali melakuklan operasi senyap dan telah berhasil menangkap sejumlah orang termasuk satu hakim MA.
KPK kembali melakuklan operasi senyap dan telah berhasil menangkap sejumlah orang termasuk satu hakim MA. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

INDOBALINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Jakarta dan Semarang.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, pihak KPK berhasil menangkap seorang hakim di jajaran Mahamah Agung (MA) dan sejumlah orang yang lain.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya memang telah melakukan operasi tersebut di dua kota.

Baca Juga: 'A Touch of Exotic Experience' dari AJEG ASPPI ke 6: Kontribusi Nyata pada Pariwisata Bali

"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Ghufron kepada media, Kamis 22 September 2022.

Kata dia penangkapan itu atas dugaan tindak pidana korupsi suap.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," katanya, dikutip dari Antaranews.

Secara terpisah Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan hingga sekarang lembaga ini masih menelusuri apakah ada keterlibatan hakim terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Berita Persebaya Surabaya: Ernando Ari Sempat Dilirik PSIS Semarang, Belum Dimainkan Aji Santoso

"Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan," katanya hari ini.

Miko Ginting mengatakan KY terlebih dahulu menelusuri dan melakukan verifikasi terkait OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu termasuk mendalami apakah melibatkan hakim atau tidak.

Sebelumnya diberitakan KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Berita Persib Bandung: Luis Milla Gembleng Pemain Pahami Skema Permainan Penguasaan Bola Penuh

"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ia menyebut KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," tuturnya.

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca Juga: Waspada Wilayah Terdampak Banjir Kabupaten Kepulauan Mentawai Masih Berpeluang Hujan

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ujarnya.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x