Baca Juga: Persebaya Surabaya Asah Aspek Taktik, Persiapan Lawan Arema FC
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
Baca Juga: Jelang G20, 5 Pintu Masuk Terbesar ke Bali Diperketat
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.***