"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Baca Juga: Visinema Rampungkan Syuting di London, Film 'Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang' Bakal Rilis 2023
Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.
Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.
Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.
Baca Juga: Handphone Bule Amerika Raib Saat Ditinggal Joged di Bar, Ditemukan Sudah Akan Dipaket
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.
CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.
Baca Juga: KTT G20 di Bali Hasilkan Deklarasi Bersama, Jokowi Serahkan Estafet Presidensi ke India
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***