Tersangka Video Viral 'Kebaya Merah' Bertambah, Terbaru Mahasiswi Asal Bali Diciduk

- 16 November 2022, 21:21 WIB
Video asusila yang diperankan oleh seorang wanita berkebaya merah sempat trending di jagad maya.
Video asusila yang diperankan oleh seorang wanita berkebaya merah sempat trending di jagad maya. /Instagram.com/@madun_ams

 

INDOBALINEWS - Kasus video viral di media sosial (medsos) yang dikenal dengan sebutan 'kebaya merah' terus bergulir. 

Usai menangkap sepasang 'pemeran utama'nya, kali ini seorang tersangka baru atau tersangka ketiga diciduk.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali.

Baca Juga: Penumpang Kapal Terbakar di Karangasem Bali Sudah Dievakuasi, Operasi SAR Ditutup

Mahasiswi ini tinggal di Kabupaten Sidoarjo karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 16 November 2022 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Dukung Bali Tuan Rumah KTT G20, GrabElectric Rayakan 100 Juta Km Pertama

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.

Baca Juga: Visinema Rampungkan Syuting di London, Film 'Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang' Bakal Rilis 2023

Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.

Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.

Baca Juga: Handphone Bule Amerika Raib Saat Ditinggal Joged di Bar, Ditemukan Sudah Akan Dipaket

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Baca Juga: KTT G20 di Bali Hasilkan Deklarasi Bersama, Jokowi Serahkan Estafet Presidensi ke India

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x