WNA Polandia Dideportasi, Tersandung Kasus Skimming

- 23 November 2022, 12:40 WIB
Petugas tengah mendampingi WNA Polandia ( tengah) yang dideportasi karena tersandung kasus skimming dan sudah menjalani masa hukuman di Karangasem Bali.
Petugas tengah mendampingi WNA Polandia ( tengah) yang dideportasi karena tersandung kasus skimming dan sudah menjalani masa hukuman di Karangasem Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Telpon Jokowi, Presiden Uni Emirat Ikut Berbelasungkawa atas Bencana Gempa Cianjur

Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.

Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Begini Cara Kerajaan Arab Saudi Rayakan Kemenangan atas Argentina

Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan”, jelas Anggiat Napitupulu.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x