INDOBALINEWS - Kantor Keimigrasian Bali kembali mengusir alias mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Deportasi WNA Rusia yang dilakukan jelang akhir tahun 2022 ini tepatnya pada Kamis, 29 Desember 2022 malam menimpa pria berkebangsaan Rusia berinisial DP (31).
Fakta tersebut diungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran resminya, 30 Desember 2022.
"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anggiat.
Ia dipulangkan kembali ke negara asal setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli dan bebas pada 23 Desember 2022 lalu.
Usai menjalani detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 25 Desember 2022, DP pun akan dikenakan pencekalan kembali ke Indonesia, imbas deportasi yang menimpanya.
Baca Juga: Pele Meninggal Dunia, Presiden Brazil Keluarkan Dekrit Hari Berkabung Nasional 3 Hari
Anggiat Napitulu nenjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 silam menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali.
Namun ia dibekuk polisi di sebuah vila di Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali pada 29 Mei 2021.
"Ia dibekuk setelah didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika," jelas Anggiat lewat keterangan tertulis.
Baca Juga: Idola K Pop, New Jeans Berbagi Kasih dengan Anak Anak Tuna Rungu yang Tak Mampu
Dari tangan pria kelahiran Krasnoyarskii, Rusia itu polisi mendapati narkotika jenis hasis atau ganja seberat 0,8 gram.
DP diterbangkan ke Rusia dengan maskapai Turkish Airlines bernomor penerbangan TK67 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) pukul 21.05 WITA kemarin malam.***