Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 13:01 WIB
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube: PN JAKARTA SELATAN

Dalam sidang itu juga Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pembangunan KEK Sanur Bali Ditarget Selesai Akhir 2023

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ujar jaksa seperti dilansir dari Antara.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Bali United Suka Ulur Waktu saaf Pertandingan Berjalan, Suporter Sebut Skuad 2019 Lebih Gentle dan Sportif

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023 Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x