Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 13:01 WIB
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube: PN JAKARTA SELATAN

INDOBALINEWS - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 dalam sidang yang ditayangkan live sejumlah stasiun televisi.

Sebelumnya dijelaskan juga oleh jaksa berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Ungkap Kunci Kalahkan Skuad Mewah Bali United

Jaksa juga menilai, Ferdy Sambo memiliki jeda waktu saat mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi hingga peristiwa pembunuhan terjadi.

Sambo dinilai memiliki waktu untuk melakukan perencanaan, termasuk memilah cara membunuh Yosua.

"Karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.

Baca Juga: Indra Sjafri : Shin Tae Yong Masih Sangat Layak Lanjutkan Latih Timnas Indonesia..

"Berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Dalam sidang itu juga Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pembangunan KEK Sanur Bali Ditarget Selesai Akhir 2023

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ujar jaksa seperti dilansir dari Antara.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Bali United Suka Ulur Waktu saaf Pertandingan Berjalan, Suporter Sebut Skuad 2019 Lebih Gentle dan Sportif

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023 Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x