Sedangkan untuk nama GP muncul saat pertemuan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wita pada saat pelapor datang ke rumah Kelian Adat Banjar Kemoning dan meminta solusi.
Di sana Kelian Adat Banjar Kemoning menelpon PN untuk datang ke rumah namun PN tidak datang dan pelapor pulang.
Setelah pelapor pulang, datang GP yang sudah biasa datang dan mengobrol dengan Kelihan Adat Banjar Kemoning, beberapa menit kemudian datang PN.
Baca Juga: Liga 2 Dihentikan, Pemain Persipura Jayapura Jadi Rebutan Klub Liga 1 di Bursa Transfer Pemain
"Kemudian PN bercerita bahwa benar telah menyetubuhi LPA sebanyak 2 (dua) kali, dan menyebutkan bahwa sebelum PN menyetubuhi LPA, LPA mengatakan bahwa sudah pernah bersetubuh dengan GP, dan pada saat itu GP mengaku tidak pernah," jelasnya
Namun pada saat pertemuan di rumah Bhabinkamtibmas pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 setelah pelapor dan LPA pergi, PN mengatakan kepada Bhabinkamtibmas, Kelian Adat dan Kelian Banjar bahwa GP pernah melakukan persetubuhan dengan LPA.
Baca Juga: Wisatawan di Danau Beratan Diimbau Tak Taruh STNK di Jok Motor
"Dalam kasus ini Polres jembrana telah menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka masing masing, tersangka dengan inisial GP, laki-laki, Manistutu / 30 Desember 1965 (umur 57 tahun), Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dan Tersangka dengan inisial PN, laki-laki, Manistutu / 31 Desember 1963 (umur 59 tahun), Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan Polda Bali dan Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT