Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 7 Orang Tersangka

- 30 Januari 2023, 18:53 WIB
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Gianyar Senin 30 Januari 2023.
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Gianyar Senin 30 Januari 2023. /Dok Polres Gianyar

INDOBALINEWS - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari ke-7 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja. 

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H.didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba AKP Gusti NgurahJaya Winangun, SH, MH mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.

Baca Juga: Ikhsan Rikzak Bawa Rans Nusantara Unggul Sementara atas PSM Makassar

"Kami amankan ke-7 orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujarnya Senin 30 Januari 2023.

Kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 18.00 WITA.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika berlanjut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38)  pada Kamis 19 Januati pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Baca Juga: Dewa United Resmi Perkenalkan Egy Maulana Vikri, Tak Halangi Jika Kembali Berkarir di Eropa

Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Baca Juga: Polsek Mengwi Respon Cepat Laporan Warga Lewat Washap Soal Balapan Liar yang Resahkan Warga

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lost pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor. 

Penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan oleh polisi pada Kamis 26 Januari 2923 pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Baca Juga: Pemilahan Sampah di Rumah Bisa Berperan dalam Pengurangan Emisi Karbon

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x